Bahkantidak hanya di jenjang SMK, pendidikan terkait K3 bisa diajarkan pelan-pelan mulai sejak usia dini pendidikan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mendukung pemahaman dan pengimplementasian K3 di lingkungan sekolah kejuruan antara lain: - Pengadaan mata pelajaran khusus K3. - Membuat aturan-aturan berupa SOP pada saat siswa melakukan
PastikanInstalasi Listrik di rumah/bangunan milik Anda telah terpasang dengan tepat, benar dan aman serta menggunakan material listrik yang terjamin kualitasnya dan sesuai kapasitasnya. Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali untuk memastikan apakah instalasi listrik masih layak untuk digunakan atau perlu direhabilitasi.
Fungsidari panel listrik adalah untuk menempatkan komponen listrik sebagai pendukung dari mesin-mesin listrik agar bisa beroperasi sesuai dengan prinsip kerja dari mesin listrik itu sendiri. { cos phi } atau KVAR menjadi lebih baik mendekati 0,99 – 1 atau nilai yang diinginkan. Sehingga dapat menghemat tagihan listrik dan terhindar dari
Vay Tiền Nhanh. Keselamatan Kerja Listrik, K3 Dalam Instalasi Listrik K3 Listrik Keamanan dan Keselamatan Kerja K3 dalam segala bidang begitu pentingnya, khususnya juga dalam pemasangan instalasi listrik. Sebab, biasanya kegiatan ini rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah -langkah K3 yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan 2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik 3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja K3, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut.
K3 instalasi Listrik – Keamanan dan Keselamatan Kerja K3 dalam segala bidang begitu pentingnya, khususnya juga dalam pemasangan instalasi listrik. Sebab, biasanya kegiatan ini rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah – langkah K3 yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan 2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik 3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja K3, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Itulah K3 Dalam Instalasi Listrik yang Perlu Anda Diketahui, Bagi anda yang ingin memahami tentang ilmu kelistrikan secara mendalam, HSE Prime meyediakan program Pelatihan K3 Listrik yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini. Sumber Artikel
K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. Untuk lebih mengenal lebih mendalam tentang K3 Listrik, berikut ini telah kami sediakan materinya untuk kamu. Materi ini kami buat menjadi 6 buah pokok pembahasan, yaitu Tujuan Implementasinya,Ruang Lingkupnya,Standar Kelayakan Implementasi,Undang Undang Standar Kelayakan Listrik,Ahli K3 kelistrikan,Poster K3 Listrik. Tujuan Implementasi K3 Listrik Terdapat 4 Tujaun Pengimplementasian K3 kelistrikan di lingkungan kerja yaitu Memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada dalam lingkungan tempat kerja terkait serta menghindarkan potensi bahaya listrik yang timbul di lingkungan instalasi listrik yang handal, aman dan memberikan keselamatan bangunan beserta lingkungan kerja yang kondusif tanpa bahaya kelistrikan yang mengintai setiap orang yang berada di lingkungan kerja tersebutMenciptakan tempat kerja yang selamat, sehat guna mendorong produktivitas tenaga kerja Ruang Lingkup K3 Listrik Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Pelaksanaan kegiatan K3 kelistrikan juga termasuk pengecekan pada transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah. Di lingkungan kerja khususnya pabrik, beberapa peralatan listrik dan mesin memiliki potensi yang sangat besar untuk menyebabkan potensi kebakaran dan beresiko terhadap pekerja yang tersengat arus listrik di tempat kerja. Oleh sebab itu komponen listrik harus dicek secara berkala dan dilakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kegagalan teknis dan konsleting peralatan listrik. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Setiap perusahaan atau pabrik harus memiliki standar kelayakan kelistrikan. Standar tersebut menjadi patokan kelayakan listrik bagi suatu perusahaan atau pabrik tempat bekerja. Pengimplementasiannya sendiri tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan, melainkan perlu melibatkan pihak lain. Pihak – pihak lain yang harus terlibat dalam pengimplementasian standar kelayakan listrik diantaranya Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrikPJK3 atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat K3 sesuai peraturan perundang – undangan Berbagai macam kegiatan seperti pemasangan, perencanaan, perubahan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh ahli K3listrik dan PJK3 sesuai tugas yang harus dikerjakan. Sementara kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan, instalasi dan pemeliharaan listrik yang meliputi kegiatan transmisi, distribusi serta pemanfaatan listik perlu dilakukan oleh teknisi K3 listrik pada perusahaan atau teknisi K3 terkait. Undang Undang Standar Kelayakan Listrik Standar kelayakan listrik di lingkungan kerja juga diatur dalam peraturan perundang – undangan. Sesuai dengan Permenaker Nomor 33 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 kelistrikan. Pemeriksaan serta pengujian kelistrikan dilakukan sebelum penyerahan alat listrik dan instalasi listrik diberikan kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan listrik juga harus dilakukan secara berkala utamanya setelah ada perubahan atau perbaikan kelistrikan. Ahli K3 Listrik Pemeriksaan seluruh komponen kelistrikan yang dilakukan secara berkala paling sedikit dilakukan selama kurun waktu 1 tahun sekali. Sementara pengujian kelistrikannya paling sedikit dilakukan selama kurang lebih 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, AK3 listrik perusahaan dan AK3 listrik PJK3 nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan untuk pertimbangan penerbitan pengesahan atau pembinaan terhadap berbagai tindakan hukum. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib hukumnya menggunakan berbagai macam perlengkapan dan peralatan listrik yang sudah memiliki standar dan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau instansi yang memiliki wewenang di bidang kelistrikan. Poster K3 Listrik Berikut ini beberapa poster yang dapat anda download secara gratis Awas tegangan tinggi Patuhi rambu keselamatan yang ada di area kerja anda Sumber Awas kabel Putus Jangan kelebihan beban Rapikan aki demi keselamatan Awas sikring listrik terbuka Kenakan Sarung Pengaman Awas kabel rusak Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.
standar jaringan listrik yang baik sesuai k3